
Corporate Governance & Code of Ethics
Business License Number (Nomor Izin Usaha)
PT Simpan Asset Management holds the following licenses from OJK (Financial Services Authority):
Investment Manager License: Granted based on the Decree of the Chairman of BAPEPAM and LK No. KEP-08/BL/MI/2012, dated October 29, 2012.
Investment Advisor License: Granted based on the Decree of the OJK Board of Commissioners No. KEP-54/D.04/2019, dated August 8, 2019.
PT Simpan Asset Management telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai:
Manajer Investasi: Berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-08/BL/MI/2012, tanggal 29 Oktober 2012.
Penasihat Investasi: Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-54/D.04/2019, tanggal 8 Agustus 2019.
Licensed Employees
12 WMI License Holders
12 Pemegang WMI
Governance Guidelines
The Board of Directors is responsible for managing the Company in line with its purpose and best interests.
The Board of Commissioners supervises the management policies and advises the Board of Directors.
These guidelines refer to:
Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies
POJK No. 10/2018 on Investment Manager Governance
The Articles of Association of PT Simpan Asset Management
Direksi bertugas untuk menjalankan pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. Dewan Komisaris bertugas untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan Perusahaan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris PT Simpan Asset Management mengacu pada:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
POJK No. 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi, berikut perubahan dan/atau penambahannya di kemudian hari, dan
Anggaran Dasar PT Simpan Asset Management.
Code of Ethics & Conduct
The Code outlines expected behavior for employees, management, and stakeholders—both at work and outside—based on:
Applicable regulations
Corporate ethics
Company principles
It accommodates diverse backgrounds and promotes a professional, ethical, and inclusive workplace.
Core Principles:
Fiduciary responsibility
Risk management focus
Long-term performance
Technology-led operations
Accessibility, transparency, and knowledge
Integrity: Anti-Corruption, Collusion, Nepotism, and Fraud
Kode Etik dan Pedoman Perilaku menjelaskan kebijakan dan panduan yang berlaku untuk semua pihak di dalam Perusahaan baik karyawan, manajemen, dan pemangku kepentingan, dimana kebijakan yang dirumuskan memberikan panduan mengenai bagaimana setiap pihak di dalam Perusahaan untuk selalu bertindak baik di tempat kerja maupun di luar area kerja sesuai peraturan yang berlaku, kode etik bisnis, dan prinsip-prinsip perusahaan, sebagaimana perilaku dan tindakan kita sebagai bagian dari perusahaan memiliki pengaruh yang besar bagi reputasi dan pencapaian tujuan Perusahaan.
Selain sebagai panduan dalam bertindak, Kode Etik dan Pedoman Perilaku juga dirancang dengan memperhatikan latar belakang dan budaya seluruh pihak di dalam perusahaan yang berbeda-beda, sehingga dapat memberikan panduan standar etika yang perlu dipatuhi dalam kehidupan profesional sehari-hari demi membangun lingkungan kerja yang positif dan produktif.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku dirancang berdasarkan prinsip-prinsip Perusahaan, yaitu keyakinan yang Perusahaan pegang teguh dalam menjalankan dan memandu kerja setiap orang di dalam Perusahaan, antara lain:
1. Memiliki tanggung jawab fidusia;
2. Berfokus pada manajemen risiko;
3. Berbasis kinerja jangka panjang;
4. Berbasis teknologi;
5. Memberikan aksesibilitas, transparansi, dan pengetahuan lebih baik; dan
6. Menciptakan lingkungan bebas Koruspi, Kolusi dan Nepotisme serta mencegah Anti Fraud di bidang keuangan.
Risk Management, Compliance & Internal Audit
Risk Management
Managed by the Risk Management and Compliance Committee, chaired by the President Director, and includes other Directors, Independent Commissioners, and the Risk Coordinator.
Compliance
Handled by the Compliance Function, operating under a formal Compliance Charter, responsible for ensuring business practices align with regulations and internal policies.
Internal Audit
Conducts regular audits and reports to the Board through the Audit Committee, ensuring sound governance and sustainable operations.
Manajemen Risiko
Dalam menjalankan pengawasan aktif terhadap penetapan strategi manajemen risiko Perusahaan, Direksi dibantu oleh Komite Manajemen Risiko dan Kepatuhan. Komite Manajemen Risiko dan Kepatuhan beranggotakan Direksi yang diketuai oleh Direktur Utama yang membawahi Manajemen Risiko, Direksi lainnya, Komisaris Independen, Koordinator Manajemen Risiko dan anggota lainnya.
Kepatuhan
Perusahaan membentuk Fungsi Kepatuhan yang bertanggung jawab menjaga dan memastikan kegiatan usaha perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta kebijakan internal perusahaan. Dalam menjalankan aktivitasnya, fungsi kepatuhan berpedoman pada Piagam Kepatuhan (Compliance Charter) yang telah ditetapkan oleh manajemen, dan isi nya mengatur tentang wewenang, tugas dan tanggung jawab Fungsi Kepatuhan.
Audit Internal
Perusahaan membentuk Fungsi Audit Internal yang melakukan kegiatan pengawasan melalui audit berkala dan pelaporan kepada Direksi dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Keberadaan Audit Internal penting bagi pelaksanaan usaha yang sehat dan berkelanjutan,serta untuk memastikan bahwa kegiatan Perusahaan dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Committees & Supporting Units
Investment Committee
Oversees the implementation of investment strategies by the Investment Management Team.
Risk Management & Compliance Committee
Formed in accordance with POJK No. 17/POJK.04/2022, ensures effective risk management, governance, and customer protection.
Audit Committee
Supports and reports to the Board of Commissioners in overseeing governance.
Sharia Supervisory Board (DPS)
Ensures compliance with sharia principles in capital market activities.
Sharia Supervisor Profile: Iggi Haruman Achsien, S.E., M.BA.
License: Sharia Capital Market Expert (OJK)
Education:
Bachelor’s degree in Economics from the University of Indonesia
MBA from the Bandung Institute of Technology
Komite Investasi
Komite yang bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi.
Komite Manajemen Risiko dan Kepatuhan
Sesuai regulasi OJK yang tertuang di POJK no 17/POJK 04/2022, tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, komite ini dibentuk untuk menerapkan manajemen risiko yang efektif dalam rangka tata kelola perusahaan yang baik dan perlindungan nasabah serta untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Direksi.
Komite Audit
Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
Sharia Supervisor Profile: Iggi Haruman Achsien, S.E., M.BA.
Licensi: Sharia Capital Market Expert (OJK)
Pendidikan:
Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia
MBA dari Institut Teknologi Bandung
Business License Number (Nomor Izin Usaha)
PT Simpan Asset Management holds the following licenses from OJK (Financial Services Authority):
Investment Manager License: Granted based on the Decree of the Chairman of BAPEPAM and LK No. KEP-08/BL/MI/2012, dated October 29, 2012.
Investment Advisor License: Granted based on the Decree of the OJK Board of Commissioners No. KEP-54/D.04/2019, dated August 8, 2019.
PT Simpan Asset Management telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai:
Manajer Investasi: Berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-08/BL/MI/2012, tanggal 29 Oktober 2012.
Penasihat Investasi: Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-54/D.04/2019, tanggal 8 Agustus 2019.
Licensed Employees
12 WMI License Holders
12 Pemegang WMI
Governance Guidelines
The Board of Directors is responsible for managing the Company in line with its purpose and best interests.
The Board of Commissioners supervises the management policies and advises the Board of Directors.
These guidelines refer to:
Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies
POJK No. 10/2018 on Investment Manager Governance
The Articles of Association of PT Simpan Asset Management
Direksi bertugas untuk menjalankan pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. Dewan Komisaris bertugas untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan Perusahaan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris PT Simpan Asset Management mengacu pada:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
POJK No. 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi, berikut perubahan dan/atau penambahannya di kemudian hari, dan
Anggaran Dasar PT Simpan Asset Management.
Code of Ethics & Conduct
The Code outlines expected behavior for employees, management, and stakeholders—both at work and outside—based on:
Applicable regulations
Corporate ethics
Company principles
It accommodates diverse backgrounds and promotes a professional, ethical, and inclusive workplace.
Core Principles:
Fiduciary responsibility
Risk management focus
Long-term performance
Technology-led operations
Accessibility, transparency, and knowledge
Integrity: Anti-Corruption, Collusion, Nepotism, and Fraud
Kode Etik dan Pedoman Perilaku menjelaskan kebijakan dan panduan yang berlaku untuk semua pihak di dalam Perusahaan baik karyawan, manajemen, dan pemangku kepentingan, dimana kebijakan yang dirumuskan memberikan panduan mengenai bagaimana setiap pihak di dalam Perusahaan untuk selalu bertindak baik di tempat kerja maupun di luar area kerja sesuai peraturan yang berlaku, kode etik bisnis, dan prinsip-prinsip perusahaan, sebagaimana perilaku dan tindakan kita sebagai bagian dari perusahaan memiliki pengaruh yang besar bagi reputasi dan pencapaian tujuan Perusahaan.
Selain sebagai panduan dalam bertindak, Kode Etik dan Pedoman Perilaku juga dirancang dengan memperhatikan latar belakang dan budaya seluruh pihak di dalam perusahaan yang berbeda-beda, sehingga dapat memberikan panduan standar etika yang perlu dipatuhi dalam kehidupan profesional sehari-hari demi membangun lingkungan kerja yang positif dan produktif.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku dirancang berdasarkan prinsip-prinsip Perusahaan, yaitu keyakinan yang Perusahaan pegang teguh dalam menjalankan dan memandu kerja setiap orang di dalam Perusahaan, antara lain:
1. Memiliki tanggung jawab fidusia;
2. Berfokus pada manajemen risiko;
3. Berbasis kinerja jangka panjang;
4. Berbasis teknologi;
5. Memberikan aksesibilitas, transparansi, dan pengetahuan lebih baik; dan
6. Menciptakan lingkungan bebas Koruspi, Kolusi dan Nepotisme serta mencegah Anti Fraud di bidang keuangan.
Risk Management, Compliance & Internal Audit
Risk Management
Managed by the Risk Management and Compliance Committee, chaired by the President Director, and includes other Directors, Independent Commissioners, and the Risk Coordinator.
Compliance
Handled by the Compliance Function, operating under a formal Compliance Charter, responsible for ensuring business practices align with regulations and internal policies.
Internal Audit
Conducts regular audits and reports to the Board through the Audit Committee, ensuring sound governance and sustainable operations.
Manajemen Risiko
Dalam menjalankan pengawasan aktif terhadap penetapan strategi manajemen risiko Perusahaan, Direksi dibantu oleh Komite Manajemen Risiko dan Kepatuhan. Komite Manajemen Risiko dan Kepatuhan beranggotakan Direksi yang diketuai oleh Direktur Utama yang membawahi Manajemen Risiko, Direksi lainnya, Komisaris Independen, Koordinator Manajemen Risiko dan anggota lainnya.
Kepatuhan
Perusahaan membentuk Fungsi Kepatuhan yang bertanggung jawab menjaga dan memastikan kegiatan usaha perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta kebijakan internal perusahaan. Dalam menjalankan aktivitasnya, fungsi kepatuhan berpedoman pada Piagam Kepatuhan (Compliance Charter) yang telah ditetapkan oleh manajemen, dan isi nya mengatur tentang wewenang, tugas dan tanggung jawab Fungsi Kepatuhan.
Audit Internal
Perusahaan membentuk Fungsi Audit Internal yang melakukan kegiatan pengawasan melalui audit berkala dan pelaporan kepada Direksi dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Keberadaan Audit Internal penting bagi pelaksanaan usaha yang sehat dan berkelanjutan,serta untuk memastikan bahwa kegiatan Perusahaan dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Committees & Supporting Units
Investment Committee
Oversees the implementation of investment strategies by the Investment Management Team.
Risk Management & Compliance Committee
Formed in accordance with POJK No. 17/POJK.04/2022, ensures effective risk management, governance, and customer protection.
Audit Committee
Supports and reports to the Board of Commissioners in overseeing governance.
Sharia Supervisory Board (DPS)
Ensures compliance with sharia principles in capital market activities.
Sharia Supervisor Profile: Iggi Haruman Achsien, S.E., M.BA.
License: Sharia Capital Market Expert (OJK)
Education:
Bachelor’s degree in Economics from the University of Indonesia
MBA from the Bandung Institute of Technology
Komite Investasi
Komite yang bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi.
Komite Manajemen Risiko dan Kepatuhan
Sesuai regulasi OJK yang tertuang di POJK no 17/POJK 04/2022, tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, komite ini dibentuk untuk menerapkan manajemen risiko yang efektif dalam rangka tata kelola perusahaan yang baik dan perlindungan nasabah serta untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Direksi.
Komite Audit
Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
Sharia Supervisor Profile: Iggi Haruman Achsien, S.E., M.BA.
Licensi: Sharia Capital Market Expert (OJK)
Pendidikan:
Bachelor’s degree in Economics from the University of Indonesia
MBA from the Bandung Institute of Technology
Business License Number (Nomor Izin Usaha)
PT Simpan Asset Management holds the following licenses from OJK (Financial Services Authority):
Investment Manager License: Granted based on the Decree of the Chairman of BAPEPAM and LK No. KEP-08/BL/MI/2012, dated October 29, 2012.
Investment Advisor License: Granted based on the Decree of the OJK Board of Commissioners No. KEP-54/D.04/2019, dated August 8, 2019.
PT Simpan Asset Management telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai:
Manajer Investasi: Berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-08/BL/MI/2012, tanggal 29 Oktober 2012.
Penasihat Investasi: Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-54/D.04/2019, tanggal 8 Agustus 2019.
Licensed Employees
12 WMI License Holders
12 Pemegang WMI
Governance Guidelines
The Board of Directors is responsible for managing the Company in line with its purpose and best interests.
The Board of Commissioners supervises the management policies and advises the Board of Directors.
These guidelines refer to:
Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies
POJK No. 10/2018 on Investment Manager Governance
The Articles of Association of PT Simpan Asset Management
Direksi bertugas untuk menjalankan pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. Dewan Komisaris bertugas untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan Perusahaan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris PT Simpan Asset Management mengacu pada:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
POJK No. 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi, berikut perubahan dan/atau penambahannya di kemudian hari, dan
Anggaran Dasar PT Simpan Asset Management.
Code of Ethics & Conduct
The Code outlines expected behavior for employees, management, and stakeholders—both at work and outside—based on:
Applicable regulations
Corporate ethics
Company principles
It accommodates diverse backgrounds and promotes a professional, ethical, and inclusive workplace.
Core Principles:
Fiduciary responsibility
Risk management focus
Long-term performance
Technology-led operations
Accessibility, transparency, and knowledge
Integrity: Anti-Corruption, Collusion, Nepotism, and Fraud
Kode Etik dan Pedoman Perilaku menjelaskan kebijakan dan panduan yang berlaku untuk semua pihak di dalam Perusahaan baik karyawan, manajemen, dan pemangku kepentingan, dimana kebijakan yang dirumuskan memberikan panduan mengenai bagaimana setiap pihak di dalam Perusahaan untuk selalu bertindak baik di tempat kerja maupun di luar area kerja sesuai peraturan yang berlaku, kode etik bisnis, dan prinsip-prinsip perusahaan, sebagaimana perilaku dan tindakan kita sebagai bagian dari perusahaan memiliki pengaruh yang besar bagi reputasi dan pencapaian tujuan Perusahaan.
Selain sebagai panduan dalam bertindak, Kode Etik dan Pedoman Perilaku juga dirancang dengan memperhatikan latar belakang dan budaya seluruh pihak di dalam perusahaan yang berbeda-beda, sehingga dapat memberikan panduan standar etika yang perlu dipatuhi dalam kehidupan profesional sehari-hari demi membangun lingkungan kerja yang positif dan produktif.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku dirancang berdasarkan prinsip-prinsip Perusahaan, yaitu keyakinan yang Perusahaan pegang teguh dalam menjalankan dan memandu kerja setiap orang di dalam Perusahaan, antara lain:
1. Memiliki tanggung jawab fidusia;
2. Berfokus pada manajemen risiko;
3. Berbasis kinerja jangka panjang;
4. Berbasis teknologi;
5. Memberikan aksesibilitas, transparansi, dan pengetahuan lebih baik; dan
6. Menciptakan lingkungan bebas Koruspi, Kolusi dan Nepotisme serta mencegah Anti Fraud di bidang keuangan.
Risk Management, Compliance & Internal Audit
Risk Management
Managed by the Risk Management and Compliance Committee, chaired by the President Director, and includes other Directors, Independent Commissioners, and the Risk Coordinator.
Compliance
Handled by the Compliance Function, operating under a formal Compliance Charter, responsible for ensuring business practices align with regulations and internal policies.
Internal Audit
Conducts regular audits and reports to the Board through the Audit Committee, ensuring sound governance and sustainable operations.
Manajemen Risiko
Dalam menjalankan pengawasan aktif terhadap penetapan strategi manajemen risiko Perusahaan, Direksi dibantu oleh Komite Manajemen Risiko dan Kepatuhan. Komite Manajemen Risiko dan Kepatuhan beranggotakan Direksi yang diketuai oleh Direktur Utama yang membawahi Manajemen Risiko, Direksi lainnya, Komisaris Independen, Koordinator Manajemen Risiko dan anggota lainnya.
Kepatuhan
Perusahaan membentuk Fungsi Kepatuhan yang bertanggung jawab menjaga dan memastikan kegiatan usaha perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta kebijakan internal perusahaan. Dalam menjalankan aktivitasnya, fungsi kepatuhan berpedoman pada Piagam Kepatuhan (Compliance Charter) yang telah ditetapkan oleh manajemen, dan isi nya mengatur tentang wewenang, tugas dan tanggung jawab Fungsi Kepatuhan.
Audit Internal
Perusahaan membentuk Fungsi Audit Internal yang melakukan kegiatan pengawasan melalui audit berkala dan pelaporan kepada Direksi dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Keberadaan Audit Internal penting bagi pelaksanaan usaha yang sehat dan berkelanjutan,serta untuk memastikan bahwa kegiatan Perusahaan dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Committees & Supporting Units
Investment Committee
Oversees the implementation of investment strategies by the Investment Management Team.
Risk Management & Compliance Committee
Formed in accordance with POJK No. 17/POJK.04/2022, ensures effective risk management, governance, and customer protection.
Audit Committee
Supports and reports to the Board of Commissioners in overseeing governance.
Sharia Supervisory Board (DPS)
Ensures compliance with sharia principles in capital market activities.
Sharia Supervisor Profile: Iggi Haruman Achsien, S.E., M.BA.
License: Sharia Capital Market Expert (OJK)
Education:
Bachelor’s degree in Economics from the University of Indonesia
MBA from the Bandung Institute of Technology
Komite Investasi
Komite yang bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi.
Komite Manajemen Risiko dan Kepatuhan
Sesuai regulasi OJK yang tertuang di POJK no 17/POJK 04/2022, tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, komite ini dibentuk untuk menerapkan manajemen risiko yang efektif dalam rangka tata kelola perusahaan yang baik dan perlindungan nasabah serta untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Direksi.
Komite Audit
Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
Sharia Supervisor Profile: Iggi Haruman Achsien, S.E., M.BA.
Licensi: Sharia Capital Market Expert (OJK)
Pendidikan:
Bachelor’s degree in Economics from the University of Indonesia
MBA from the Bandung Institute of Technology